04.12
0
Sidang lanjutan terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto kembali digelar hari ini, Senin, 19 Februari 2018. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu saksi hari ini adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin mengaku akan memberikan keterangan untuk Setya.
"Nanti disampaikan sesuai berita acara pemeriksaan," kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 19 Februari 2018.

Sebelumnya, Nazarddin mengonfirmasi adanya aliran uang senilai US$ 2 juta dan US$ 2,5 juta kepada mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, untuk pemenangan tender proyek pengadaan e-KTP. Ia juga pernah melihat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima aliran dana e-KTP sebesar US$ 500 ribu.
Berdasarkan pantauan Tempo, hadir juga mantan Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Melchias Markus Mekeng. Mekeng adalah anggota DPR dari Partai Golkar.
Namanya masuk ke dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Melchias Mekeng disebut turut menerima US$ 1,4 juta dari dana proyek e-KTP. Namun Mekeng membantahnya.
Setya didakwa jaksa penuntut umum KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee sebesar US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Marcus Mekeng dan Nazaruddin Jadi Saksi di Sidang Novanto

 Melchias Marcus Mekeng dan Muhammad Nazaruddin dihadirkan jaksa KPK dalam lanjutan sidang perkara korupsi proyek e-KTP. Keduanya akan memberikan keterangan terhadap terdakwa Setya Novanto.

"Iya (jadi saksi di sidang Novanto)," ucap Nazaruddin ketika tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

"Nanti disampaikan sesuai BAP (berita acara pemeriksaan)," imbuh Nazaruddin.

Selain Nazaruddin, Mekeng pun telah tampak hadir. Dia mengaku akan memberikan keterangan berkaitan dengan posisinya sebagai mantan Ketua Banggar DPR.


"Memberikan keterangan sesuai apa yang saya lihat, saya tahu sesuai peran dan fungsi saya sebagai mantan ketua banggar," ujar Mekeng.



Mekeng mengaku tidak tahu tentang pembahasan proyek e-KTP. Di Banggar, menurut Mekeng, hanya membahas tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Saya nggak pernah ada komunikasi, tudingan lebih jauh dalam kaitan ini saya memimpin banggar. Bukan membuat UU, hanya membuat UU APBN. Buat semua bahwa ada di DPR," sebut Mekeng.

"Kita di banggar tidak akan bisa, karena di banggar sinkronisasi dari komisi," sambungnya.

Mekeng sudah diperiksa menjadi saksi di KPK. Dalam beberapa kesempatan dia juga sudah membantah menerima duit E-KTP.
Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 komentar:

Posting Komentar